Palu, Kamis 20 Juni 2024
Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Bapak Ir. Abdullah., M.Si didampingi oleh Assisten Pemerintahan dan Kesra Ibu Nurdjalal, SH hadiri kegiatan Sosialisasi Starategi Bisnis dan HAM serta pelaksanaan Aksi HAM di Ruang Garuda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAk Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Tengah. Pada kesempatan ini kegiatan dihadiri oleh Seluruh Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah dan Tim Direktorat Jenderal Hukum dan HAM Republik Indonesia, Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang Provinsi Sulawesi Tengah serta berbagai perwakilan dari pelaku usaha. Kegiatan Sosialisasi ini di buka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilyah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah bapak Hermasayah Siregar, SH., MH menyampaikan bahwa sosialisasi ini dgelar untuk mengintegrasikan kebijakan nasional yang berfokus pada perlindungan, penghormatan dan Pemulihan HAM dalam Aktivitas Bisnis serta pengenalan Aplikasi PRISMA kepada Masyarakat. sebagaimana komitmen Pemerintah dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi untuk kelompok sasaran seperti Anak, Perempuan Penyandang DIsabilitas dan Komunitas Masyarakat Adat.
Diketahui bahwa Periode Pelaporan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Perioden B-04 yang telah dilaporkan secara mandiri oleh masing-masing Kabupaten/Kota pada tanggal 28 april sampai dengan 27 mei 2024 pelaksanaan Pelaporan Aksi HAM Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai telah dilaksanakan dengan baik. Kabupaten Banggai memperoleh nilai capaian Aksi HAM 100 Persen Se-Sulawesi Tengah bersama Kota Palu, KAbupaten Tojo Una-Una dan Kabupaten Sigi.
Berikut Indikator Capaian Pemerntah DAerah Kabupaten Banggai Pada Pelaporan Periode B-04 Tahun 2024 :
1. Pemberian Bantuan Usaha dan Membangun Hubungan Kemitraan BIsnis Bagi Perempuan Kepala Keluarga di Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah : 100 %
2. Optimalisasi Layanan Bantuan Hukum Bagi Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitas dan Kelompok Masyarakat Adat Yang Berhadapan Dengan Hukum : 100 %
3. Penyediaan Layanan Pendidikan Inklusif yang Aksesibel Bagi Penyandang Disabilitas Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas : 100%
4. Penyediaan Layanan Kesehatan Jiwa Yang Memenuhi Standar Pelayanan Minimum Di Pusat Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama : 100%
5. Implemntasi Pemberian Bantuan Sosial Untuk Kemndirian Dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Yang Harmonis Dengan Peraturan Lainnya : 100 %
6. Membangun Sarana dan Prasarana Transportasi Yang Aksesibel Bagi Penyandang Disabilitas Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2017 Dalam Lingkup Kewenangan Daerah.
ADMIN SIKEBAYAMAMA